CPM Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Jamrudin: KPU Harus Batalkan Pencalonan

Masyarakat Pulau Taliabu, Maluku Utara menemukan dugaan ijazah palsu terhadap seorang calon kepala daerah. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu dan pihak Kepolisian.

Dugaan tersebut pada ijazah salah satu calon Bupati Pulau Taliabu di tingkat S1 palsu. Ini harus diselidiki, jangan sampai ini akan merusak citra positif pilkada.

Hal ini dikatakan Jamrudin bahwa sesuai data yang ia kantongi, ditemukan adanya kejanggalan pada ijazah sarjana yang dimiliki salah satu Calon Bupati (Cabup) Pulau Taliabu tahun 2024. 

“Kecurigaan kami terhadap ijazah S1 nya Citra Puspasari Mus (CPM) sangat mendasar. Karena setelah ditelusuri jejak pendidikan S1 nya, kami temukan beberapa kejanggalan,” terangnya.

“Kami juga telah melakukan penelusuran dilaman Dirjen Dikti, pada kampus tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan nama dan tahun kelulusan maka diduga ijazah S1 tersebut adalah palsu,” katanya.

Untuk itu, Jamrudin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabuia harus membatalkan atau menggugurkan calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu dalam administrasi persyaratan pencalonan.

Menurutnya, apabila KPU sudah memiliki kepastian bahwa ijazah yang dipakai seorang calon bupati itu palsu, maka tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Setelah KPU melakukan verifikasi dan KPU memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, maka KPU harus menggugurkan yang bersangkutan,” tegas Jamrudin. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *