Citra Terancam Dipolisikan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) Citra Puspasari Mus (CPM) bakal dilaporkan ke polisi atas dugaan ijazah palsu. Diketahui, Citra merupakan mantan kadis pendidikan Pulau Taliabu.

Hal itu dikatakan Jamrudin, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan  Citra Puspasari Mus ke Polisi atas dugaan pemalsuan ijazah. Jika yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijazah tersebut maka telah melanggar undangan undang yang berlaku.

“Kami akan laporkan Citra ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah S1 nya,” ujar Jamrudin, Jumat (13/9/2024).

“Jika terbukti, maka berapa Pasal akan dihadapi seperti, pidana pemalsuan, sanksi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Jamrudin.

Jamrudin bilang, dalam PP tersebut menyatakan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar bakal diberhentikan secara paksa.
“PP No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 258 secara tegas menyatakan PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” terangnya.

Tak hanya itu, Jamrudin juga menegaskan, terkait pengunduran diri Citra sebagai ASN juga akan dilaporkan ke BKN.

“Terkait usulan pengunduruan diri CPM, akan kami konfirmasi juga kepada inspektorat Taliabu terkait surat bebas temuan, yang menjadi lampiran untuk diajukan ke BKN,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *