Dianggap Ilegal, Polres Halsel Didesak Police Line Aktivitas Tambang PT IMS di Obi

HALSEL – Dewan pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Halsel bersama DPW Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) Halsel mendesak Polres segera menutup aktivitas  pertambangan PT. Intim Mining Sentosa (IMS) di kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara. Desakan ini disampaikan langsung oleh koordinator aksi Sarjan H Rivai saat melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Halsel,Selasa (6/5/25) siang.

Menurut Sarjan, aktivitas PT IMS berdasarkan laporan dari warga desa di kecamatan Obi Selatan dan dokumen yang mereka dapat, terdapat sejumlah permasalahan ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan kepada PT IMS.

Yang pertama kata Korlap adalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) telah kadaluarsa . Ia menjelaskan berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) khususnya pasal 36 ayat dan pasal 40 dokumen Amdal digunakan dalam waktu signifikan. Untuk itu menurut masa Aksi, ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh PT Intim Mining Sentosa seja tahun 2011 itu tidak lagi relevan dan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan saat ini .

Kedua lanjut Korlap, PT Intim Mining Sentosa dinilai minim melakukan Konsultasi dengan masyarakat. Padahal kata Korlap berdasarkan pasal 96 undang undang nomor 40 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara masyarakat yang terdampak langsung aktivitas tambang harus dilibatkan secara aktif dalam proses proses konsultasi publik.

“Atas laporan masyarakat Desa Bobo Obi Selatan bahwa PT IMS tidak melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik. Ini adalah kesalahan besar dilakukan oleh PT IMS karena telah menyalahi dan melanggar hak partisipasi masyarakat lingkar Tambang,” tegas Sarjan Korlap aksi.

Ditempat yang sama salah satu masa aksi Hasbillah Umsohi menilai PT. Intim Mining Sentosa yang sementara beroperasi di Obi Selatan merupakan perusahaan ilegal kerena tidak memiliki alamat perusahaan yang jelas.

Menurut Hasbillah berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki kantor resmi yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat serta instansi pengawas.

Untuk itu mereka menilai PT IMS diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas sebagai diatur dalam peraturan.

“Secara kelembagaan DPC GMNI dan DPW SMMI Halsel mendesak kepada Aparat Kepolisian Polres Halsel untuk segera melakukan pemasangan Police line atas aktivitas PT IMS, serta bersama DPRD melakukan peninjauan bersama di PT Intim Mining Sentosa,” teriak korlap aksi ini. (**)

Peliput : Syahril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *