Sekda Taliabu Bungkam Soal Uang Podohoi Dukung Aliong Mus di Pilgub Malut

Mutasi dan Rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu hal yang wajar dalam lingkungan pemerintah, namun berbeda halnya dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pemkab Pultab) Maluku Utara.

Padahal, beberapa pejabat tinggi negara telah menandatangani surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala daerah, namun SKB yang diberlakukan bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) itu justru di langgar oleh oknum oknum pegawai di Taliabu.

Namun, SKB tersebut nampaknya tidak berlaku bagi Dr. Salim Ganiru. Pasalnya, orang nomor 3 di Taliabu ini dengan membabibuta mengeluarkan surat keputusan bernomor 1 Tahun 2024 tentang pembebasan sementara pegawai negeri sipil dari tugas jabatan struktural.

Padahal yang bersangkutan (Surati Kene.red) diketahui hingga saat ini tidak pernah melayangkan surat permohonan cuti mendampingi suaminya yang maju bertarung pada Pilkada Pulau Taliabu 2024.

Salim Ganiru ketika dikonfirmasi awak media soal SK yang ditandatangani itu, Ia menyatakan bahwa hak cuti tersebut merupakan hak bagi ASN yang pasangannya maju pilkada atau legislatif. Penggunaan hak juga tidak bersifat wajib karena bergantung pada kemauan ASN yang bersangkutan.

“Kan hanya pemberitahuan, soal cuti itu menjadi hak ASN,” jawab Sekda Taliabu, Salim Ganiru ketika dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian cuti bagi ASN yang yang dilayangkan kepada Kepala BKPSDMA Taliabu.

Sementara, beberapa oknum ASN yang diduga kuat telah menjadi Tim sukses bagi pasangan calon di Pilgub malut 2024 yakni Aliong Mus – Sahril Tahir yang biasa dikenal dengan sebutan Bravo 24 itu bungkam dari surat sakti yang dikeluarkan oleh Sekda seperti yang dilayangkan kepada Kepala BKPSDMA Taliabu.

Padahal, dugaan keterlibatan sejumlah ASN di Taliabu dalam praktek politik praktis tersebut sebagaimana beredar informasi penggalangan dana oleh Pimpinan OPD Taliabu dalam percakapan sebuah Group Whatsapp khusus OPD Taliabu berjudul Bravo MU 01 *24*.

Percakapan dalam Group whatsapp Bravo MU 01*24* itu secara terang terangan terjadi persekongkolan OPD untuk memfasilitasi dan mengarahkan orang – orang untuk kepentingan Calon Gubernur tertentu.

Lebih parahnya lagi, salah satu pimpinan OPD yang namanya disebut sebagai pemegang uang Podohoi (patungan.red) adalah Kadis Kominfo Taliabu, Bassiludin.

“Khusus untuk tamang -Tamang di jakarta hasil rapat tadi untuk kegiatan Deklarasi 01 MU yang dijadwalkan hari sabtu dengan menghadirkan 2000 orang podohoi masing-masing 2,5 cas di Bassiludin terakhir besok karena sabtu acara. ada staf atau sudara atau keluarga yang bisa di hub untuk bawa ke pa bas, Demikian,” tulis salah satu pimpinan OPD dalam group tersebut.

Terkait hal itu awak media telah berupaya menkonfirmasi ke Sekda Taliabu, Dr. Salim Ganiru. Namun, hingga berita ini dipublis, Sekda Taliabu nggan merespon hal itu sehingga patut diduga Sekda Taliabu ikut terlibat karena memelih bungkam ketika dikonfirmasi masalah tersebut. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *