Satpol PP Halsel Masuk Angin, Coffe Fortune Dibiarkan Jual Miras

HALSEL – Kebal Hukum, itulah persepsi masyarakat yang ditujukan untuk Coffe Fortune yang berada tepat di depan hotel Skay Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan berkedok Cafe, tempat hiburan malam dengan fasilitas Room Karaoke beserta Ladies Companion (LC) ini beroperasi hingga larut malam, meskipun diduga kuat tidak memiliki ijin penjualan minuman keras. Ironisnya, aparat penegak perda (Satpol PP) kabupaten Halmahera Selatan terkesan tutup mata dan membiarkan tempat hiburan malam tersebut terus beroperasi.

Saat ini masyarakat mempertanyakan kinerja Satpol PP Halsel dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Karena lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan, membuat Coffee Fortune tidak takut menjual minuman beralkohol (minol) kepada pengunjungnya. Padahal, akhir-akhir ini secara tegas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan perang terhadap peredaran miras dan minuman beralkohol. Bahkan hasil hearing yang digelar DPRD Halsel juga sepakat untuk menghabisi penjual miras dan minol ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Hasil investigasi awak media, Caffe Fortune menyediakan minuman dengan kadar alkohol di atas 05% (Bir) bahkan minuman keras beralkohol tinggi drum seperti Captain Morgan di duga juga bebas diperjualbelikan. Tak hanya itu, tempat hiburan malam berkedok Cafe ini, juga diduga kuat tidak dilengkapi Izin. Bahkan Coffee Fortune dalam prakteknya juga berani menyediakan cewek pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

Coffee Fortune milik Hendrik The alias Ko Hin yang berada di pusat kota kabupaten Halmahera Selatan ini merasa kebal hukum dan berani menjual minuman keras jenis captain Morgan, lantaran diduga telah membayar upeti kepada oknum aparat keamanan.

Lihainya Coffee Fortune dalam memanfaatkan oknum aparat sebagai beking, membuat tempat hiburan malam tersebut tidak pernah kena razia. Bahkan ketika ada razia pun, para oknum yang menjadi backing akan membocorkan terlebih dulu informasi razia tersebut kepada Sang Owner, sehingga miras dan LC dapat disembunyikan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas dari petugas dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan Sangat disesalkan, kinerja Satpol PP sebagai penegak perda tidak becus dalam menjalankan tupoksinya dan terkesan makan gaji buta. (**)

(Bmz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *