HALSEL – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin diwakili oleh Sekertaris daerah (Sekda) Safiun Radjulan, melakukan Peluncuran (Launching) Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap tiga Puskesmas yakni Puskemas Labuha, Puskesmas Babang dan Puskemas Gandasuli. Kamis (15/5/25) bertempat halaman Puskesmas Babang kecamatan bacan Timur
Kabupaten Halmahera selatan merupakan yang pertama dan Satu-satunya kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang telah menerapkan BLUD pada Puskesmas.
BLUD sendiri bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat, sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.
Dimana pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
Pada kesempatan ini oleh Sekertaris daerah (Sekda) Safiun Radjulan membacakan sambutan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, bahwa sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2019 dan Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas pada Pasal 60 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemda Kabupaten Kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“Kewenangan ini adalah sebuah Amanah, saya titipkan tanggung jawab ini kepada para kepala Puskesmas dan seluruh jajaran tenaga kesehatan untuk mengelola layanan BLUD dengan sepenuh hati, penuh inovasi dan berontasi pada kepuasan masyarakat,” ungkapnya
Penetapan Puskesmas dengan menerapkan manajemen BLUD dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan melalui tahapan harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Ia juga berpesan kepada seluruh kepala UPTD Puskesmas agar fleksibilitas dalam pola pengelolaan BLUD, tidak disalah gunakan agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari. Bupati menekankan agar kepala Puskemas pengelola BLUD harus menjadi pemimpin yang inspiratif di lingkungan kerja masing-masing, harus memberi teladan dalam integritas, pelayanan dan semangat kolaborasi.
“Dengan status BLUD Puskesmas memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara lebih fleksibel, namun tetap harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial. Dan Kepada semua pejabat Dinas teknis agar dapat memonitoring pelaksanaan BLUD pada UPTD Puskesmas, baik untuk memberi masukan dan pendampingan,” ucap Bupati diakhiri sambutan dan arahannya yang dibacakan oleh Sekda Halsel
Dikesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halsel Asia Hasyim mengatakan launching Penetapan tiga Puskesmas sebagai pengelola Badan Layanan Umum Daerah adalah sebuah momentum penting dalam peningkatan layanan kesehatan di daerah
Melalui status BLUD kata Asia Hasyim, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. SDM serta operasional yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih cepat lebih efisien dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu kami mendorong disetiap Puskesmas untuk terus meningkatkan kompetensi inovasi serta menjunjung tinggi etika pelayanan public, yang terpenting adalah meningkatkan mutu dan akses pelayanan Kesehatan kepada masyarakat,” ujar Mantan Direktur RSUD Labuha ini.
Acara ini ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada kepala Puskemas yang diberikan oleh Sekertaris Daerah Safiun Radjulan mewakili Bupati Bassam Kasuba kepada tiga kepala Puskemas pengelola BLUD disaksikan oleh sejumlah Forkompimda dan tamu undagan yang hadir.
Peliput : Syahril
editor : Andi Gibran
