Disnakertrans Halsel Dalami Aduan Gaji Karyawan PT Babang Raya

PT Babang Raya Berpotensi Dapat Sangsi Berat

HALSEL – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam atas kejadian yang minimpa hampir Sebagian besar karyawan yang bekerja di PT Babang Raya. Persoalan itu Adalah besaran Gaji dan upah yang diterima Sebagian besar Karyawan PT Babang Raya tidak mengikuti standar Upah minimum Kabupaten/Provinsi

Sejauh ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ini telah turun ke Lokasi (kantor) PT Babang Raya setalah mendapatkan informasi dan aduan, selama proses itu, Disnakertrans telah memanggil petinggi PT babang Raya untuk dilakukan klarifikasi.

“Yang datang hari itu pak Umar H Soleman, kita minta data karyawan dan kontrak untuk kami dalami,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Daud Djubedi, Disnakertrans telah memberikan  waktu selama satu minggu untuk menyerahkan seluruh dokumen kontrak kerja karyawan PT Babang Raya, hanya saja selama satu minggu waktu yang berikan kepada PT Babang Raya, dokumen yang diminta itu belum juga diserahkan dengan alasan yang belum pasti.

Setelah seminggu berlalu waktu yang diberikan, pada Senin 13 Juli 2026 kemarin, memalui Kabid Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Kembali meminta data karyawan dan dokumen kontrak di kantor PT Babang Raya. Perusahan swasta tersebut masih menyampaikan hal yang sama, PT Babang raya beralasan belum bisa memberikan dokumen yang diminta Disnakertrans.

Untuk itu, dengan tegas mantan juru bicara Pemda Halsel itu menyampaikan jika sampai pada Rabu 15 Juli 2026 besok, dokumen/kontrak kerja karyawan belum diberikan ke Nakartrans, maka PT Babang Raya akan di berikan sangsi tegas berupa surat peringatan (SP) sesuai ketentuan yang berlaku

“Kita tunggu sampai lusa (rabu-red) jika belum, maka surat peringtan tegas kita akan berikan dan tebusannya  ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarata,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi ini.

Terkait sangsi lain, menurut Daud selain surat peringatan ada juga sangsi ke Badan Usaha milik PT Babang Raya. Yang pasti semua dilakukan dan akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada relaksasi/kelonggaran pada perusahan tertentu, dan semua perusahan itu sama, selama mereka mempekerjakan karyawan atau tenaga kerja tentunya akan kita awasi,” tegasnya lagi (Cidox)

Editor : Sahmar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *