Diduga Sebagian Besar Karyawan PT Babang Raya Belum Memiliki BPJS

PT Babang Raya secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

HALSEL – Persoalan jaminan sosial tenaga kerja kembali mencuat ke permukaan, setelah sejumlah karyawan yang bekerja di PT Babang Raya mengaku bahwa mereka belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pengakuan ini muncul setelah beberapa media memberitakan terkait gaji karyawan di perusahaan swasta di Bacan ini.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan besar di Halmahera Selatan yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Yang artinya perusahaan PT Babang Raya telah melanggar perintah undang-undang

Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara, Sahmar Ebamz kepada wartawan, Minggu 12 Juli 2026 di Ternate meminta secara tegas kepada pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara dengan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan bersama Disnaker Halsel segera memanggil pimpinan perusahaan PT Babang raya untuk dimintai klarifikasi.

“Ini jelas dan Perusahaan tersebut wajib dikenakan sanksi tegas. Dalam temuan ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian kecil karyawannya ke BPJS,” ujarnya.

Alasannya macam-macam, ada yang bilang karena usia karyawan sudah tua, ada juga yang berdalih gaji belum sesuai UMK. Tapi itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Sahmar dalam wawancara tersebut.

Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak mendasar setiap pekerja, dan tidak boleh dibatasi oleh status usia ataupun upah alasan lainnya. Karena itu, Ia mendorong agar penindakan dimulai dari perusahaan-perusahaan berskala besar yang dinilai mampu namun abai terhadap kewajiban tersebut.

“Yang pastinya PT Babang Raya secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).” tegas Sahmar

Direktur PaRaDe ini berharap dukungan dari Pemkab dan DPRD dapat mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan untuk kesejahteraan para karyawan di bumi Saruma ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Irawan Adam menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut dengan serius.

“Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini Disnaker belum bisa menunjukkan data akurat mengenai perusahaan mana saja yang belum patuh terutama data peserta BPJS di PT Babang Raya,” katanya.

Menurut Irawan, jika dalam rapat tersebut yang wajib hadir adalah kepala Dinas Disnaker. Bukan mengirim orang yang belum menguasai data teknis yang dibutuhkan.

“Kita butuh data yang valid agar bisa mengambil langkah konkret. Karena itu, pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan adalah opsi yang akan segera kami pertimbangkan,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, DPRD kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk mengawal persoalan jaminan sosial kesehatan serta Ketenagakerjaan agar hak-hak buruh atau pekerja di PT Babang Raya tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pihak perusahaan PT Babang Raya melalui Ade Soleman terkait dugaan diatas, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp. Hanya saja hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan sama sekali. (Tim)

Mursyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *