Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menerima hasil perbaikan dokumen tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu dari partai politik maupun pasangan calon independen untuk Pilkada 2024.
KPU menyatakan ketiga paslon, Sashabila Mus dan Ode Yasir (SAYA), Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi (Citra-Utu) dan Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan (ABDI) memenuhi syarat untuk maju Pilkada Taliabu 2024.
Pengumuman hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon kandidat pilkada 2024, berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu, (14/9/2024).
Kordinator Devisi teknik KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Husein Suamole saat wawancarai wartawan media ini mengatakan, ketiga bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu tersebut memenuhi syarat.
“Berdasarkan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Kandidat Pilkada 2024, ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu dinyatakan Memenuhi syarat,” jelas Husein.
“Tapi ini memenuhi syarat bukan berarti dalam hal penetapan ya, ini dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan tahapan penelitian. Nantinya KPU akan membuka sesi tanggapan masyarakat mulai dari tanggal 15 besok sampai 18 September 2024. dan tanggal 22 September 2024 baru penetapan,” tambahnya.(****).
