Pihak Aparat Penegak Hukum Segera Ambil Langkah
HALSEL – Proyek Jalan Hotmix di depan kantor Malaria Center kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan kurang lebih 200 meter menjadi sorotan publik. Pasalnya, tota proyek dengan panjang 6 kilo meter termasuk segmen malaria center tersebut telah menyedot anggaran sebesar Rp 14 Miliar dari APBD- Perubahan 2024, namun kualitasnya dipertanyakan.
Proyek pembangunan jalan hotmix belasan miliar itu membuat Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara Sahmar M Zen angkat bicara, Ia menuding bahwa pengawasan selama proyek ini berlangsung tidak dilakukan dengan profesional, mengakibatkan kualitas jalan yang jauh dari harapan.
“Pengawasan itu tugas penting. Mereka harus hadir dari awal hingga akhir pekerjaan, tetapi hasilnya justru sangat buruk. Dimana pengawas saat proyek ini dijalankan?” tanya Direktur PaRaDe ketika diwawancarai Wartawan, Ahad (9/2/25) kemarin.
Pengawasan Tidak Optimal, Pekerjaan Jalan Asal Jadi
Menurut Ebamz sapaan akrab Sahmar bahwa pekerjaan tersebut terkesan dilakukan asal-asalan oleh pihak kontraktor yang bertanggung jawab, yaitu PT. moderen Maju Membangun (PT.MMM).
“Kontraktor ini seharusnya diawasi dengan ketat. Namun, karena tidak ada pengawasan maksimal, mereka bekerja sembarangan,” ujarnya.
Aktivis anti korupsi dan pemerhati lingkungan ini menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Pekerjaan ini jelas tidak mengikuti standar, kualitasnya sangat rendah. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek ini,” kata Ebamz
Desakan Penyidikan dan Tindakan Hukum
Melihat kualitas yang mengecewakan dari proyek jalan tersebut, Sahmar meminta agar penyidik dari Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel segera mengambil langkah hukum.
“Proyek senilai fantastis ini seharusnya tidak dilakukan asal-asalan. Kalau masih ada waktu, sebaiknya dibongkar dan diperbaiki ulang sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Sahmar pun mempertanyakan peran pengawas dalam proyek ini
“Apakah pengawas proyek benar-benar menjalankan tugasnya? Jika tidak, bisa jadi ada indikasi penyimpangan yang lebih dalam,” imbuhnya.
Pelanggaran Aturan dan Dugaan Korupsi
Sahmar juga menambahkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tindakan-tindakan yang melawan hukum dalam proyek ini harus segera ditindak.
“Jika terbukti ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, mereka harus dijatuhi hukuman tegas,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memasukkan PT. Modern Maju Membangun dalam daftar hitam kontraktor, untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
“Tidak boleh ada keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak wajar. Jika hasil proyek seperti ini, berarti keuntungannya pun tidak wajar,” tandasnya.
Dengan banyaknya dugaan pelanggaran dan tidak adanya hasil yang memuaskan, proyek ini menjadi cermin dari kurangnya transparansi dan pengawasan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur. Terutama Dinas Teknis adalah Dinas PUPR Halmahera Selatan harus sebagai garda untuk bertanggung jawab.
“Pihak-pihak terkait diharapkan segera bertindak agar proyek-proyek lainnya tidak mengalami nasib serupa,” tegas Sahmar
Peliput :Abdu Ab