HALSEL – Lima organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan berubah nama dan nomenklatur pada tahun 2025 ini.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Demikian disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin dalam Rapat Paripurna DRPD Halsel, Kamis (08/05/2025) malam.
Lima OPD yang berubah nama dan nomenkaltur yang pertama adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Hal ini kata Wabup merujuk pasal 66 ayat 1 perpres nomor 78 tahun 2023 yang menyatakan bahwa badan riset dan inovasi daerah (Brida) dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan surat dari Direktur Jenderal Otonomi daerah Kementerian dalam Negeri nomor 100.2.2.6/5808/otda tgl 24 agustus 2023.
Kedua lanjut Wabup adalah perubahan nama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dari tipe B Menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tipe A. Ketiga adalah Dinas Perumahan dan Permukiman tipe C menjadi Dinas Perumahan dan Permukiman tipe B. Keempat adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dari tipe C manjadi tipe A, dan Kelima Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan.
Wabup bilang pihaknya menyadari bahwa konsep keseluruhan Ranperda perubahan nama OPD yang diajukan merupakan suatu konsep yang secara substansial. Sehingga Wabup berharap ada masukan masukan yang positif dan konstruktif, yang berupa saran-saran perbaikan, koreksi dan penyempurnaan dalam proses pembahasannya nanti secara teknis di lembaga yang terhormat ini.
“Dalam rapat paripurna malam ini kami ajukan paket Ranperda kepada dewan yang terhormat, untuk dapat segera dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku, yang selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku efektif di kabupaten halmahera Selatan,” pinta Wabup Helmi. (**)
Editor : Ches Gibran