Ikut Program Sertifikat Gratis Dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.

PTSL merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Dikutip dari berbagai sumber, program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam prosesnya, PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.

Kegiatan PTLS ini sudah berlangsung sejak 2017 dan akan terus sampai tahun 2025 dengan target 126 juta bidang.

Sementara persyaratan untuk mengikuti program PTSL yang dilansir di laman resmi atrbpn.go.id, Sabtu (21/9/2024), sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotocopy PBB.
  3. Surat-surat tanah yang asli (Surat Jual Beli/ SKT/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Waris).
  4. Meterai Rp 10.000 sebanyak minimal 2 lembar.
  5. Mengisi belanko PTSL.

Segera daftarkan tanah Anda melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. (*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *