Bakal Calon Bupati dan juga mantan kadis pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) Citra Puspasari Mus (CPM) kini menelan pil pahit.
Pasalnya, sesuai surat keterangan yang diterima dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon yang di tandatangani oleh Dr. Jusak Ubjaan, M.AB selaku Wakil Ketua I bahwa ijazah Strata Satu (S1) yang dikantongi Citra Puspasari Mus tidak di akui alias palsu.
“Citra Puspasari Mus tidak terdaftar sebagai mahasiswa yang lulus di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon,” tulis Dr. Jusak Ubjaan, M.AB, dalam surat itu.
Berikut beberapa poin isi surat keterangan dari STIA Trinitas Ambon dengan Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 antara lain menjelaskan:
- Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Nomor seri Ijazah khusus pada bagian kode Program Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu Administrasi Negara.
- Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 350912…..)
- Tanggal kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada 2012 adalah pada tanggal 2 November.
- Tanda tangan Pembantu 1 (satu) pada ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 di tandatan oleh saya Merthinus, SE, M.Si (pembantu ketua I Defenitif).
- Tanda tangan Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan Tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.
- Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada ijazah yang bersangkutan Ferdinan B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinan C. Renyut, S.Sos, M.Si,MM.
- Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi.