HALSEL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terbuka didepan umum memberikan dukungan politik, bahkan mengarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pillkada) 2024.
ASN tersebut diketahui bernama Eka Dahliani yang juga mantan Plt kepala Dinas PUPR di lingkup Provinsi Maluku Utara pada Kamis 29 Agustus 2024 menggelar pertemuan dengan pendukung paslon bupati dan wakil bupati di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, kabupaten Halsel.
Menanggapi itu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. Muamil Sunan mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas serta kode etik, apalagi memasuki Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Bagi semua ASN tanpa terkecuali, harusnya tetap patuh dan taat pada etika sebagai PNS. Undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” kata Muamil saat di konfirmasi via gawai, Selasa (3/9/24).
Kemudian lanjut Muamil, didalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
“Jika terdapat oknum ASN yang tidak menjaga netralitas dan secara sengaja melibatkan diri dalm politik maka harusnya ada sanksi baik dari bawaslu maupun KASN,” sebutnya.
Doktor lulusan Universitas Brawijaya Malang ini juga mengungkapkan bahwa setiap ASN dalam menjalankan tugas dan profesinya dituntut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar dan kode etik serta perilaku.
“Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan juga harusnya ambil langkah untuk segera melapor ke KASN. Begitu juga dengan Bawaslu, harusnya di telusuri status dari oknum ASN tersebut, bila masih aktif maka harus ditindaklanjuti Bawaslu maupun Gakumdu,” cetusnya. (Red)