Diberhentikan Sementara Dari Kades, Abubakar : Agar Kita Lebih Ikhtiar

HALSEL – Setelah diberhentikan dari jabatan sementara dari Kepala Desa, mantan Kades Kaireu Kecamatan Bacan Timur M Abubakar Malayu bersama tiga kepala desa lainnya yakni Kades Prapakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail dan Kepala Desa Tawa Fahri Musa. Mereka menerima dengan lapang dada. Mantan Kades Kaireu M Abubakar Malayu mengatakan pemberhentian dirinya dan beberapa kades d Halsel adalah bagian dari evaluasi dan menjadi ikhtiar bagi kita semua.

Abubakar kepada wartawan menyatakan, sejauh ini dirinya tidak mempermasalahkan apa yang menjadi keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Kades Kaireu.

“Pemberhentian saya dan teman teman sebagai Kades adalah bentuk ikhtiar, karena adanya kesalahan yang mungkin pernah kami lakukan, sehingga butuh dilakukan evaluasi,” kata Mulk sapaan akrab M Abubakar Malayu kepada tuala.id Minggu (16/3/25) malam.

Mulk juga meminta semua pihak untuk tidak lagi berpolemik soal keputusan bupati tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Kades Kaireu. Dirinya berharap, masyarakat ikut mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, sehingga Desa Kaireu kedepan lebih baik dan mampu bersaing dengan desa desa yang ada di maluku utara, lebih khusus di kabupaten halsel.

“Saya tidak tahu yang lain, tapi pribadi saya menerima keputusan pak bupati dan tidak mau untuk berpolemik, sehingga saya bisa lebih fokus mengevaluasi diri saya sendiri agar kedepan lebih baik lagi,”pungkasnya

Sementara itu Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan Iksan Mursid menyebut, pemberhentian sementara empat Kades adalah murni hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa

“pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua punya dasar yang tertuang dalam surat keputusan,” jelas iksan (fii)

Editor : M Abdu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *