Kadis : Mereka Bukan pegawai PTT tapi Tenaga Sukarela
HALSEL – Tiga orang pegawai tidak Tetap (PTT) yang bertugas di dinas pertanian kabupaten Halmahera Selatan sudah beberapa bulan belum menerima gaji
Hal itu berdasarkan informasi berhasil dihimpun media ini di lapangan. Informasi itu menyebutkan belum diketahui alasan berlarut-larutnya pembayaran gaji ketiga pegawai PTT tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Muhammad Agus saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengelak pertanyaan wartawan. Agus bilang bahwa ketiga orang itu bukan pegawai tidak tetap (PTT) namun mereka masuk dalam tenaga sukarela.
“Karena mereka masuk tenaga sukarela jadi tidak dapat gaji PTT,” kata Kadis Pertanian beberapa waktu lalu.
Untuk mencari kebenaran tersebut. Wartawan Tuwala.net menelusuri informasi, dalam penelusuran ditemukan selain dari tiga orang diatas ada satu orang PTT yang statusnya sama dengan ketiga pegawai tersebut. Satu orang PTT itu diketahui sebagai istri dari salah satu kepala Bidang di dinas pertanian berinisial FT. FT adalah istri dari kepala Bidang Perkebunan Mansur yang menerima gaji PTT dari Dinas pertanian.
Salah satu pegawai mengaku bahwa FT yang merupakan istri dari Kabid Mansur ini pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD dari salah satu partai politik tahun lalu. Namun setelah kalah bertarung pada pileg waktu itu Ft kembali mengabdi di kantor Dinas Pertanian Halsel. Bahkan nama FT masuk dalam surat keputusan (SK) kolektif sebagai pegawai tidak Tetap (PTT) dinas Pertanian. Sementara ketiga orang pegawai yang telah mengabdi lama nama mereka bertiga tidak dimasukkan ke dalam SK PTT Dinas Pertanian.
“Karena SK ini pak kabid Mansur yang urus maka mereka bertiga tidak diakomodir dalam SK sebagai PTT di Dinas Pertanian, malah istrinya FT yang jelas sebagai pengurus Partai politik masuk dalam SK sebagai pegawai tidak tetap di Dinas Pertanian Halsel,” ungkap salah satu pegawai di Dinas Pertanian yang tidak mau namanya disebut Selasa (22/4/25) .
Dia bahkan kecewa dengan sikap Dinas Pertanian yang pilih kasih kepada orang yang punya jabatan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kan FT ini kembali ke dinas dengan status PTT padahal sebelumnya sebagai pengurus partai hal ini sudah sangat menyalahi aturan,” ungkapnya, seraya berharap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar bisa melihat persoalan ini sehingga tidak merugikan orang lain, “ harapnya (**)
Penulis : Syahril Jr
Editor : Sahma