HALSEL – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Disnakertrans dianggap tutup mata atas persoalan sejumlah besar karyawan tetap yang bekerja di PT Babang Raya Masih menerima gaji kecil dibawah upah minimum provinsi/kabupaten.
Persoalan gaji karyawan bukan pertama kalinya disuarakan melalui media massa, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan, Dr.Daud Djubedi, dianggap membohongi publik Halmahera Selatan setelah menyampaikan pernyataan keras terhadap PT Babang Raya dengan memanggil petinggi perusahaan swasta tersebut. Hanya saja gerakan kepala Dinas Nakertrans ini dianggap hanya gertakan sambal saja.
Direktur Pergerakan aktivis demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara, Sahmar menanyakan upaya tegas dari Dinas Nakertrans yang sudah lama ini hanya mampu berkoar-koar di media online.
“Yang kami baca di media media bahwa pak Daud telah memerintahkan Kabid PHI nya untuk segera melakukan inspeksi atau turun kelokasi mengambil dokumen dokumen pendukung di PT Babang Raya guna mengetahui gaji para karyawan disana, toh , sudah lama ini apa buktinya ?” tanya aktivis Parade itu.
Sahmar menganggap , bahwa kinerja Dinas Nakertrans hanya cari muka depan publik, padahal aslinya berantakan. Itu kata Sahmar dibuktikan dengan persoalan nyata di perusahaan swasta seperti PT Babang Raya yang nyatanya sebagian besar karyawan yang telah tetap bekerja gaji mereka hanya masih berkisar Rp, 2.700.000 rupiah.
Padahal, Sistem penggajian karyawan swasta di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan dan PP pengupahan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Cara perhitungannya lanjut Sahmar dimulai dari menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan, lalu ditambah komponen seperti lembur/bonus, kemudian dikurangi pajak (PPh 21) dan iuran seperti BPJS untuk mendapatkan take home pay.
“Gaji karyawan tetap tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Jika perusahaan melanggar, maka perusahaan tersebut wajib dikenakan sanksi tegas dan wajib ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan.” tegasnya (Mursid)
Bams
