HALSEL,OBI — Kesabaran warga Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menipis. Masalah penyerobotan lahan dan pengrusakan lahan kebun milik Alimusu La Damili yang dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP) anak perusahaan PT Harita Nickel tak kunjung tuntas.
Ketidakpastian pertanggung jawaban oleh Perusahaan Harita Nickel (TBP) ini memicu kemarahan masyarakat yang semakin membara dan berpotensi berujung pada aksi perlawanan terbuka.
Keluarga Alimusu La Damili pada Senin (9/3/26) siang tadi langsung melakukan pemboikotan besar besaran di jalan utama perusahaan Harita Nickel yang menuju ke pembangunan Bandara Milik perusahaan di Desa Soligi. Dari pemboikotan yang dilakukan oleh masyarakat Soligi dan keluarga Alimusu ini membuat aktivitas perusahaan PT Harita Nickel Lumpuh Total.
Dari pantauan di lokasi, mobil roda sepuluh dan mobil besar pengangkut BBM untuk keperluan aktivitas perusahaan serta pekerjaan pembangunan bandara pun tidak bisa bergerak karena jalan utama yang dilewati mobil perusahaan telah diboikot total oleh masyarakat Soligi.
Sejumlah keamanan TNI/Polri yang bertugas di Kawasi dan Soligi pun langsung turun ke lokasi kejadian guna mengamankan demonstrasi tersebut.
Pihak SPV Security eksternal PT Harita Nickel juga langsung melakukan negosiasi dengan para pendemo. Dari negosiasi itu tidak membuahkan hasil. Sejak kedatangan pihak keamanan dan pihak SpV security dari pukul 15:00 sore hingga pukul 18:00 WIT tidak membuahkan hasil.
SPV Security eksternal PT Harita Nick bernama Darius berjanji akan melakukan negosiasi dengan petinggi Harita guna menyelesaikan tuntutan keluarga Alimusu.
Hingga pukul 21:00 WIT malam tadi , pemboikotan di lokasi perusahaan masih berlangsung. Puluhan hingga ratusan masyarakat Soligi masih terlihat berada di lokasi tanpa satupun orang pun meninggalkan lokasi.
Pengacara Alimusu, Sarwin Hi Hakim, SH saat diwawancarai wartawan mengatakan sebelum aksi protes dilakukan oleh keluarga Alimusu dan masyarakat, pihaknya telah melayangkan somasi yang dikirim pada 4 Maret 2026, dalam somasi itu lahan kebun milik klien mereka diduga telah digusur dan ada tanaman di atasnya dirusak tanpa adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi terlebih dahulu.
Menurut dia, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian yang terjadi,” demikian kutipan ketentuan hukum yang disampaikan dalam somasi tersebut.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa secara hukum, penyelesaian pembayaran ganti rugi atau transaksi jual beli lahan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya tindakan penggusuran atau perobohan.
Dalam surat somasi itu, BJS Law Firm memberikan batas waktu maksimal tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan kebun dan tanaman yang telah digusur.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum yang lebih tegas
Apabila ganti rugi tersebut tidak kunjung dibayarkan, maka kami akan menempuh upaya hukum yang lebih serius, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” tegas
Hingga berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari pihak PT Harita Nickel. (Lps)
Peliput : Tim
