IPR Tidak Ada, Dana Koperasi Kawasi di Korupsi

OBI,HALSEL – Dugaan korupsi dalam penyertaan modal dana dari Desa Kawasi Kecamatan Pulau Obi ke Koperasi Desa mulai bergulir. Terbaru, Koperasi desa menerima penyertaan senilai Rp 1,450 miliar itu tidak mampu dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Data yang diterima Tuwala.net menyebutkan, dari total Dana yang diterima pihak koperasi dicairkan sebanyak dua kali sepanjang tahun 2023. Yang pertama pencairan Rp1,250 miliar dan yang kedua dicairkan senilai Rp200 juta rupiah.

Dari penelusuran media ini, Sesuai perjanjian, tahap pertama dana itu digunakan untuk kepengurusan lima calon Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), kemudian pencairan kedua digunakan untuk anggaran operasional Koperasi Desa Kawasi. Namun, dari data yang diterima media Tuwala, dana itu diduga tak dikelola oleh pihak penerima dan menjadi modus penyertaan modal fiktif

“Setelah cek dan periksa, ternyata ada penyertaan modal yang diberikan oleh Desa ke Koperasi, pihak penerima tidak melakukan kegiatan sesuai kuitansi yang ditanda tangani oleh penerima. Ini tentu merugikan desa Kawasi dan keuangan negara sebanyak Rp 1,450 miliar,” Demikian bunyi surat laporan yang diterima media Tuwala.net baru baru ini.

Tak sampai disitu, media Tuwala.net terus mendalami Pengelolaan anggaran Koperasi Desa Kawasi yang diperuntukkan untuk dua kegiatan sejak 2023 itu. Penyertaan modal yang dicairkan tahap pertama senilai Rp1,250 untuk mengurus lima Ijin Usaha Pertambangan Rakyat sejak dua tahun lalu hingga saat ini ijin IPR tersebut tidak pernah ada, padahal anggaran miliaran yang di Kelola oleh Koperasi itu sudah habis.

Lembaga Anti Korupsi dan Hukum (LAKUM) Maluku Utara, Faizal Jami menegaskan, Inspektorat Halmahera Selatan segara mungkin melakukan audit penggunaan anggaran Koperasi Desa Kawasi.

“Harus di audit, itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,”  tegas Alumni Hukum Surabaya ini

Faizal mempertanyakan dana Rp 1,450 untuk ijin IPR yang anggarannya telah habis, akan tetapi kenapa IPR tidak ada sampai tahun 2025 ini?. Untuk itu Dosen Hukum Surabaya ini meminta pihak Inspektorat agar mengaudit karena pihaknya menduga anggaran tersebut telah disalahgunakan.

“Uang rakyat sebesar itu jangan sampai hanya dinikmati oleh pengurus koperasi,” tegas Faizal

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *