HALSEL – Dugaan pelanggaran hak pekerja mencuat di salah SPBU di Halmahera Selatan yang dibawa/milik PT Babang Raya. Sejumlah karyawan memilih menyampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Halmahera Selatan setelah mengaku diperlakukan tidak adil oleh pihak manajemen dalam hal perusahan PT Babang Raya.
Ada beberapa karyawan yang menyampaikan keluhan ke masyarakat dan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu dengan membawa sejumlah persoalan, mulai dari pembayaran upah, Tunjangan hingga dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Seorang pria Perwakilan karyawan, yang tidak mau namanya dipublis mengaku bahwa polemik tersebut sudah sejak lama, hanya saja para karyawan takut untuk melapor ke pihak berwenang seperti Disnakertrans. Iya mengaku jika sudah bertahun tahun dirinya dan beberapa karyawan bekerja di PT Babang Raya digaji tidak sesuai dengan upah minimum provindi (UMP) atau kabupaten.
“Yang harusnya kami sebagai karyawan lama menerima gaji diatas Rp.3.000.000, tapi ini yang kami terimah setiap bulannya masih sama dengan karyawan baru masuk,” ungkapnya
Sehingga itu, dia dan sejumlah karyawan di PT Babang Raya berharap Disnakertrans sebagai Dinas yang berkompoten menangani persoalan ini, mampu membawa aspirasi mereka, hingga hak mereka bisa sepenuhnya dinikmati.
Sementara itu, usai diberitakan beberapa kali. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan, Dr.Daud Djubedi, SH, LLM yang dihubungi Tuwala.net (Fokus malut Grub) pada Kamis 02 Juli 2026, mengaku pihkanya telah memanggil pihak PT Babang Raya.
Kadis Nakertrans mengaku setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung memanggil PT Babang Raya.
“kita sudah panggil pimpinan PT Babang Raya, yang datang kemarin itu, Pak Umar H Soleman,” katanya
Mantan Kepala Bappeda Halmahera Selatan itu mengaku, bahwa pimpinan PT Babang Raya Umar H Soleman telah melakukan klarifikasi di kantor Disnakertrans Halsel, pada Rabu 1 Juli 2026 kemarin.
Menurut Kadis dalam keterangan yang disampaikan Umar H Soleman selaku pimpinan di PT Babang Raya bahwa untuk Karyawan yang bekerja di PT Babang Raya yang gajinya Rp. 1.500.000 merupakan karyawan yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan kontrak kerja dengan gaji Rp 1.500.000 dibawah UMP/UMK. Sementara yang sudah permanen diatas Rp. 3.000.000
Hanya saja kata Daud Djubedi, pihaknya tidak serta merta memutuskan persoalan tersebut sebelum melakukan pendalam dengan meminta pihak PT babang Raya untuk menyediakan dokumen dokumen berupa kontrak Kerja seluruh Karyawan/opretor dari pekerja yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas serta yang sudah perpanen untuk dilihat dipelajari pada Kamis hari ini.
“Kami akan lihat dulu dalam kontrak itu, apa isinya dan berapa nilai gaji yang sepakati dalam kontrak kerja. Yang pasti kami akan lihat dulu isi dokumen kontraknya baru kami akan jelaskan lagi ke teman teman Media,” jelasnya (murst)
Editor : Sahmar
