HALSEL – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara mencuat ke permukaan. Fraksi Partai Perindo DPRD Halsel Irawan Adam mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin, segera memanggil Direktur PT Babang Raya salaku pemilik SPBU untuk dimintai pertanggungjawaban.
Aktifis HMI Alumni Makassar itu menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi serius terkait gaji dan hak-hak pekerja operator maupun karyawan di PT Babang Raya yang diabaikan. Temuan itu mencakup gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK hingga kasus pekerja yang sudah berhentikan sepihak tetapi tidak menerima hak mereka.
“Saya desak saudara bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera panggil pemilik-pemilik SPBU dalam Hal PT Babang Raya untuk evaluasi semua hak-hak pekerja,” tegas Irawan Adam saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, investigasi yang dilakukan menemukan fakta adanya pekerja SPBU yang sudah mengabdi bertahun-tahun, namun hak mereka tidak diperoleh sesuai peraturan dalam UMP/UMK. Bahkan, di salah satu SPBU pekerjanya diberhentikan, diduga tidak menerima hak mereka.
“Ini hasil investigasi teman teman Fraksi. Mereka yang diberhentikan tidak mau namanya disebut tidak dapat apa apa, tapi masalah ini nyata. Selain itu, ada indikasi jelas gaji pekerja masih di bawah UMR,” ungkapnya..
Ketua Partai Perindo Halsel itu menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra perusahaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan vital seperti SPBU. Karena itu, pihaknya berkomitmen membawa persoalan ini ke meja rapat DPRD untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami akan bawa isu ini ke rapat DPRD. Para pemilik SPBU/ PT Babang Raya wajib hadir dan menjelaskan persoalan hak-hak pekerja ini,” tandas Irawan
DPRD Halsel menilai isu ketenagakerjaan di PT Babang Raya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. SPBU bukan hanya sekadar pusat distribusi BBM, tetapi juga penyerap lapangan kerja yang strategis. Masyarakat pun menunggu langkah cepat Pemkab Halsel dalam memastikan pekerja SPBU mendapatkan hak-hak mereka secara layak, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Mursit)
Editor: Bamz
